Kamis, 10 Januari 2013

Pembubaran Sekolah RSBI, Tunggu Intruksi Menteri

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepala Dinas Pendidikan Tangerang Selatan, Mathodah, mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi dari Kementerian Pendidikan dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) pada sekolah-sekolah pemerintah.

"Terkait putusan MK itu, kami menunggu perintah dalam bentuk aturan teknis Kementerian Pendidikan Nasional," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 9 Januari 2013.

Mathodah mengatakan, di Tangerang Selatan saat ini terdapat empat sekolah RSBI yaitu: SMP Negeri 4 Tangerang Selatan, SMPN 8 Tangerang Selatan, SMA Negeri 2 Tangerang Selatan, dan SMA Negeri 3 Tangerang Selatan. "Kami belum melakukan langkah apa pun sebelum ada instruksi dari Kemendiknas," katanya.

Pembubaran RSBI itu disampaikan MK dalam sidang putusan pembatalan Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2013.

Dalam putusannya, MK menyatakan pasal yang mengatur RSBI/SBI yang berada di sekolah-sekolah pemerintah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat sekolah bertaraf internasional di sekolah pemerintah itu bertentangan dengan UUD 1945, RSBI menimbulkan dualisme pendidikan, kemahalan biaya menimbulkan adanya diskriminasi pendidikan, pembedaan antara RSBI/SBI dengan non-RSBI/SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Pertimbangan selanjutnya, yakni penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran dalam sekolah RSBI/SBI dinilai dapat mengikis jati diri bangsa, melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/01/09/083453038/Pembubaran-Sekolah-RSBI-Tunggu-Intruksi-Menteri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar